Nahlo, Bikin Pelat Nomor di Pinggir Jalan Bisa Juga Pakai Stempel Polisi

Ferdian - Jumat, 24 November 2023 | 21:00 WIB

Ilustrasi pelat nomor asli dikeluarkan Polri (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kendaraan wajib pakai pelat asli yang dikeluarkan oleh Samsat setempat.

Tapi nyatanya bikin pelat nomor di tukang pinggir jalan pun juga bisa pakai logo embos kepolisian seperti itu.

Meski diakui tidak semua tukang pelat nomor punya stempel dan bisa melakukannya.

"Stempel atau cap, ada yang punya ada yang tidak. Jadi tidak semuanya," ucap Puryono, pemilik Hidayah Motor, toko pembuat pelat nomor kendaraan di bursa otomotif Blok M, Jakarta Selatan ditemui belum lama ini dilansir dari Kompas.com.

Meski enggak semua bengkel pelat nomor pinggir jalan menggunakan stempel tersebut.

Puryono mengatakan, biaya pembuatan pelat nomor tanpa stempel lebih murah ketimbang yang pakai stempel.

Tapi mayoritas pemilik lebih suka membuat yang pakai stempel mirip buatan kepolisian.

"Kalau tidak pakai lebih murah, lebih murah antara Rp 75.000 sampai Rp 100.000," ujarnya.

Puryono menyebutkan, ada beberapa alasan orang tetap membuat pelat nomor buatan sendiri bukan asli Polda.

"Biasanya karena pelat nomornya jatuh, baik itu motor atau mobil, hilang, atau tertabrak jadi penyok-penyok. Jadi biasanya karena kondisi," katanya.