"Kemudian (pelat nomor buatan) dari Polda tidak terlalu rapih jadi diulang penataannya lebih presisi dan simetris. Karena kan partai banyak kalau Polda bikinnya. Jadi reparasi, kalau jatuh dan penyok bikin baru," ujarnya.
Memang bagaimana sih aturan pembuatan pelat nomor yang legal, apakah bikin di pinggir jalan itu boleh?
Tentu saja tidak karena tindakan tersebut salah dan tidak dibenarkan karena Menurut Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB atau pelat nomor yang dikeluarkan selain oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Ini artinya kalau kalian bikin pelat nomor di pinggir jalan, jelas tidak sah dan bisa ditindak oleh polisi.
Baca Juga: Canggihnya Bengkel Pinggir Jalan, Bikin Pelat Polisi Atau Dinas Palsu Mirip Aslinya