Otomotifnet.com - Selama periode Natal dan Tahun Baru, Korlantas Polri usulkan pembatasan operasional angkutan berat.
Dengan begitu, beberapa angkutan barang akan susah gerak selama periode Natal dan Tahun Baru 2024.
Dikutip dari Kompas.com, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengaku sudah memprediksi arus lalu lintas kendaraan.
Ia berharap, bahwa tanggal 20 Desember 2023 seluruh kegiatan pekerjaan telah berakhir untuk mengantisipasi volume kendaraan di jalan.
Selain itu, Firman menambahkan terkait dengan batasan kendaraan sumbu 3 yang selama Nataru tidak beroperasi, namun untuk kendaraan BBM dan logistik sembako bisa tetap berjalan.
“Kita akan komunikasikan seperti tahun-tahun lalu kepada manajemen yang menggunakan kendaraan sumbu 3 untuk sementara tidak beroperasi,” ujar Firman, dilansir dari NTMC Polri (24/11/2023).
“Nanti kita rencanakan sebelum tanggal 22 (Desember 2023), tapi khusus kepada kendaraan BBM, Logistik sembako itu tetap bisa berjalan sehingga BBM tidak terganggu sembako juga tidak terganggu,” katanya.
Firman juga mengimbau pengendara untuk berlalu lintas dengan toleransi dan tanggung jawab, karena harus menghormati pihak-pihak lain saat berkendara.
Sebagai informasi, Korlantas Polri memprediksi puncak arus mudik diprediksikan terjadi dua periode yaitu puncak arus Natal dan puncak arus Tahun Baru.
Untuk puncak arus mudik natal diprediksi terjadi pada 22-23 Desember 2023 dan puncak arus balik natal terjadi pada 26-27 Desember 2023.
Sedangkan puncak arus mudik tahun baru terjadi pada 29-30 Desember 2023 dan puncak arus balik tahun baru terjadi pada 1-2 Januari 2024.
Baca Juga: Survei Yang Bicara, Orang-Orang Ingin Pemerintah Lakukan Ini Di Akhir Tahun