Otomotifnet.com - Sampai saat ini masih banyak yang bingung cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta.
Diketahui Pemerintah sedang gencar-gencarnya dalam mensosialisasikan pembelian motor listrik subsidi Rp 7 jutta.
Program bantuan subsidi motor listrik Rp 7 juta ini berlaku untuk semua orang.
Hal ini tertuang dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Emangnya bagaimana sih cara beli motor listrik subsidi Rp 7 juta ini?
Dikutip dari Kompas.com, subsidi Rp 7 juta ini berlaku untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik kepada masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK).
Jadi satu NIK KTP hanya bisa buat beli satu unit motor listrik bersubsidi.
Kalau mau tambah motor listrik ya tidak dapat subsidi.
Yang pertama syaratnya adalah Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun dan memiliki KTP Elektronik.