Kanit Turjawali Iptu Dian bersama jajaran melakukan penyisiran guna menemukan kendaraan maupun pengemudi dimaksud.
Akhirnya si pengemudi kena batunya alias harus berurusan dengan polisi.
Polisi mengamankan 1 unit Daihatsu Ayla dan si pengemudi bernama Rudi.
"Adapun pemilik mobil tersebut bernama Rudi alamat Ngruki Sukoharjo," ujarya.
"Kemudian mobil dan pengemudi tersebut dibawa ke kantor Satlantas Polresta Surakarta guna dilakukan proses sesuai prosedur dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tegasnya.
Kompol Agung menjelaskan, menurut pengakuan Rudi, pada saat kejadian tersebut mobil yang ia bawa sedang diperbaiki.
Selain itu, ia juga menggunakan mobil tersebut untuk mengangkut material untuk membangun rumah sehingga terpaksa membuka pintu belakang mobilnya.
Baca Juga: Warganet Minta Sopir LCGC Tanpa Pintu Bagasi Ini Dipenjarakan, Nyawa Dua Bayi Buat Mainan