Otomotifnet.com - Pemilik Daihatsu Ayla yang viral beberapa waktu lalu di Solo digeruduk polisi.
Mobil ini terekam kamera sedang melintasi wilayah Pasar Gede Solo dengan melakukan hal sembrono.
Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan menjelaskan pihaknya mengamankan pengendara tersebut karena dinilai membahayakan.
“Gerak cepat petugas di lapangan, pengemudi berikut kendaraan berhasil kita amankan tadi siang saat menginap di Hotel Wilayah Gilingan,” ungkapnya melalui keterangan tertulis Sabtu (25/11/2023).
Dikutip dari TribunSolo, video ini terekam pengguna jalan lain yang berada di belakangnya.
Rekaman ini lantas beredar di media sosial dan viral.
Si pengemudi mobil terekam melakukan hal berbahaya.
Yakni meletakkan bayi di bagasi belakang tanpa ada pintunya.
Tak berselang lama, kepolisian pun melacak pengemudi mobil tersebut.
Kanit Turjawali Iptu Dian bersama jajaran melakukan penyisiran guna menemukan kendaraan maupun pengemudi dimaksud.
Akhirnya si pengemudi kena batunya alias harus berurusan dengan polisi.
Polisi mengamankan 1 unit Daihatsu Ayla dan si pengemudi bernama Rudi.
"Adapun pemilik mobil tersebut bernama Rudi alamat Ngruki Sukoharjo," ujarya.
"Kemudian mobil dan pengemudi tersebut dibawa ke kantor Satlantas Polresta Surakarta guna dilakukan proses sesuai prosedur dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tegasnya.
Kompol Agung menjelaskan, menurut pengakuan Rudi, pada saat kejadian tersebut mobil yang ia bawa sedang diperbaiki.
Selain itu, ia juga menggunakan mobil tersebut untuk mengangkut material untuk membangun rumah sehingga terpaksa membuka pintu belakang mobilnya.
Baca Juga: Warganet Minta Sopir LCGC Tanpa Pintu Bagasi Ini Dipenjarakan, Nyawa Dua Bayi Buat Mainan