Satu jam pertama: Rp 5.000
Setiap jam berikutnya: Rp 5.000.
Tarif parkir truk boks:
Satu jam pertama: Rp 10.000
Setiap jam berikutnya: Rp 5.000.
Tarif parkir bus pariwisata:
Satu jam pertama: Rp 30.000
Setiap jam berikutnya: Rp 10.000.
Khusus di Jakarta, Nyoman melanjutkan, parkir progresif berlaku di dua stasiun besar, yakni Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir di Jakarta Pusat.
Selain Jakarta, aturan parkir serupa juga berlaku di stasiun-stasiun besar lain yang ada di Indonesia.
"Memang aturan dari perusahaan, memang kebijakan dari kita, jadi tidak ada patokan (stasiun yang menerapkan parkir progresif)," kata dia.
Namun Nyoman tak sepenuhnya menyangkal asumsi warganet yang menyebut alasan pemberlakuan parkir progresif untuk mengendalikan jumlah kendaraan terparkir.
"Itu asumsi, tapi pada dasarnya itu asumsi bisa dibilang benar sih mungkin. Itu sudah aturan dari perusahaan, ada yang tarif progresif, ada yang ada tarif maksimalnya," ungkapnya.
Di stasiun dengan aturan parkir progresif, nantinya pengguna perlu membayar biaya sesuai durasi kendaraan terparkir.
Saat membayar, sesuai aturan, pengguna yang terlalu lama meninggalkan kendaraannya hanya perlu menyerahkan karcis parkir dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Dan mengikuti tarif parkirnya," lanjutnya.
Baca Juga: Jelas Aman, Tapi Parkir Inap di Stasiun Gambir dan Senen Bikin Dompet Kempis