Mengenal SPM Jalan Tol, Jadi Salah Satu Syarat Agar Tarif Bisa Naik

Irsyaad W - Selasa, 28 November 2023 | 13:00 WIB

Jalan Tol Dalam Kota (Irsyaad W - )

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 16/PRT/M/2014, SPM jalan tol dapat diukur dari beberapa unsur yaitu:

1. Kondisi jalan tol

Pelayanan kondisi jalan tol ini pada dasarnya dapat dilihat dari tiga indikator, yakni:

a. Kekesatan

Tingkat kekesatan jalan tol diukur dengan menggunakan alat Mu-meter. Standar yang harus dipenuhi adalah lebih dari 0.33 Mu.

b. Ketidakrataan

Ketidakrataan berkaitan erat dengan tingkat kenyamanan dalam berkendara, adapun tolak ukur yang digunakan untuk aspek ini adalah besaran IRI yang harus kurang dari atau sama dengan 4 meter per kilometer.

c. Tidak ada lubang

Pemantauan terhadap kondisi tidak ada lubang dilakukan secara visual yang meliputi pengamatan terhadap alur, retak, amblas, pelepasan butir gelombang, lubang serta rusak tepi/tambalan. Kondisi yang disyaratkan adalah 100 persen tidak ada lubang.

2. Kecepatan tempuh rata-rata

Dalam Aspek layanan ini, besaran tolok ukur dibedakan untuk jalan tol dalam kota dan jalan tol luar kota.