Otomotifnet.com - Menelisik kesaktian ganjil genap di DKI Jakarta dengan pelat nomor dewa.
Dari keduanya, siapakah yang paling kuat?
Diketahui, ganjil genap dianggap sebagai aturan khusus, karena sifatnya mengikat hampir seluruh pengguna jalan.
Bahkan memiliki dasar hukumnya sendiri, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 51 tahun 2020.
Regulasi ini mengatur secara rinci, perihal tata cara pelaksanaan gage, hukuman melanggar, serta hal-hal tambahan lainnya.
Artinya, hanya segelintir kendaraan yang punya hak imunitas dan kebal ganjil genap.
Kaur Administrasi Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, mobil dengan pelat nomor dewa seperti RF tidak kebal aturan ganjil genap.
"Seluruh kendaraan pelat hitam termasuk pelat RF akan terkena aturan ganjil genap, meski itu adalah kendaraan dinas," ucapnya saat dihubungi, (27/11/23) dikutip Kompas.com.
Mukmin menegaskan, jika menyangkut kendaraan dinas instansi, hanya pihak-pihak aparat tertentu saja yang memiliki hak imunitas.