“Motor gagal dicuri karena korban menggunakan kunci rahasia, sehingga alarm berbunyi,” imbuh David.
Erlan ditangkap saat tengah bekerja sebagai satpam di Blok M Square.
Kini, Erlan sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian motor dan dijerat Pasal 363 KUHP.
Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Erwan masih diburu aparat kepolisian.
Ia telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Bapak Satu Anak Terancam Penjara 5 Tahun, Perkara Demen Sama Honda BeAT Orang