Bapak Satu Anak Terancam Penjara 5 Tahun, Perkara Demen Sama Honda BeAT Orang

Irsyaad W - Rabu, 29 November 2023 | 15:00 WIB

SP (28) berbaju tahanan oranye ketika ditanya alasan maling Honda BeAT oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Seorang bapak satu anak inisial SP (28) terancam penjara 5 tahun.

Ini perkara Dia demen sama Honda BeAT milik orang lain.

Diketahui, SP merupakan warga desa Batioh, Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Ancaman pidana kurungan 5 tahun itu karena Ia melanggar pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Yup, saking ngebetnya, SP nekat menggondol Honda BeAT nopol M 4353 H yang terparkir di depan toko bangunan di jalan raya desa Banyusangkah, Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, (22/11/23).

Saat itu, korban baru saja mengeluarkan Honda BeAT dari garasi dengan posisi kunci kontak masih tertancap.

Melihat kesempatan itu, SP langsung menggasak BeAT tersebut.

Sehari setelahnya, korban mendatangi Polres Bangkalan untuk melapor pencurian motor.

Bermodalkan rekaman CCTV, pelaku SP dibekuk bersama barang bukti berupa Honda BeAT.

"Korban berniat menjemput temannya, ia meninggalkan untuk mengambil barang-barang miliknya di dalam toko," jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dikutip dari TribunJatim.com.