Enggak Usah Pusing Bayar Denda, Ini Batas Akhir Ikut Pemutihan Pajak di Banten

Ferdian - Rabu, 6 Desember 2023 | 21:00 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Bali (Ferdian - )

 

Otomotifnet.com - Seperti beberapa wilayah lainnya di Indonesia, Pemprov Banten juga meggelar pemutihan dan keringanan pembayaran pajak.

Program tersebut akan berlaku sampai 23 Desember 2023.

Nah dengan membayar pajak kendaraan, jadi tak perlu takut bawa kendaraan buat bepergian karena STNK dinyatakan sah.

Positifnya, hal ini bisa membuat kalian tak takut dengan wacana penunggak pajak dilarang isi BBM di SPBU.

Sebelumnya hal itu sudah diumumkan oleh pemerintah Jawa Barat.

Tak menutup kemungkinan, kebijakan sama juga diterapkan oleh daerah-daerah lain termasuk Banten.

Kompas.com
Pemutihan pajak kendaraan bermotor Banten

Dikutip dari Kompas.com, saat ini, Bapenda menggelar keringanan pembayaran pajak kendaraan sejak 21 Agustus 2023 sampai 23 Desember 2023, agar dimanfaatkan dengan baik.

Ada pun penawaran yang diberikan yakni: Bebas pokok dan denda BBNKB 2 Diskon 20% PKB bagi mutasi masuk dari luar ke wilayah Provinsi Banten

Sehingga, bila kita hendak balik nama kendaraan bermotor pada pemilik kedua, misal setelah membeli mobil bekas, dapat warisan atau hadiah tidak akan dikenakan biaya dan bebas denda keterlambatan.