Otomotifnet.com - Intel sakti Polisi sudah dan pertama uji terbang di Jawa Tengah.
Tugasnya mengudara lalu memfoto pelanggaran lalu lintas sebagai bukti tilang.
Teknologi baru ini dinamai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone.
Lalu, kapan intel terbang Polisi itu resmi bekerja penuh?
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho sebut, uji coba ETLE Drone baru ada di Jateng.
"Sementara baru di Jateng," ujar Agus, saat dihubungi, (4/12/23) disitat dari Kompas.com.
Penerapan ETLE drone ini menyusul arahan dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit terkait larangan penilangan manual ke pelanggar lalu lintas.
Menurut Agus, uji coba ETLE drone saat ini sudah dilakukan oleh semua Polres di bawah Polda Jawa Tengah.
Salah satunya, uji coba di Kota Pekalongan yang menemukan 20 pelanggar dalam kurun waktu 3-5 menit terbang, (1/12/23).
Dengan asumsi 3 menit, maka terdapat satu pelanggar dalam setiap 9 detik saat operasi tilang elektronik.
Kembali, Agus mengaku belum menerima kepastian terkait kapan tilang elektronik dengan pesawat tanpa awak ini akan resmi diberlakukan.
"Mungkin segera ya, ini sedang akan kami persiapan untuk peluncurannya," ucap Agus.
Selain Jawa Tengah, ETLE drone juga sempat diuji coba oleh Polda Banten pada Februari 2023.
Selain mengurangi pelanggaran lalu lintas, penggunaan pesawat tanpa awak ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan mekanisme kerja ETLE drone adalah memotret pengendara yang dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas.
Setelah mendapatkan bukti tangkapan atau capture gambar tersebut, pihaknya akan melakukan validasi kepada terduga pelanggar.
"Jadi di-capture (difoto) terus divalidasi, nanti di-print. Setelah print, nanti akan dikirim ke alamat yang diduga pelanggar," ujar Agus, dikutip dari laman NTMC Polri, (4/11/22).
Dia menambahkan, tidak semua pengendara yang terpotret oleh ETLE akan ditindak.
Sebab, terdapat beberapa mekanisme hingga akhirnya pengendara bisa mendapatkan tilang.
"Jika tidak ada pelat nomor tidak ada masalah. Mekanisme ETLE itu absolut, tidak semua yang di-capture tidak semua yang divalidasi itu akan dikirim ke pelanggar," terangnya.
Penggunaan drone sendiri bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan antara petugas dan pengendara, sesuai arahan Kapolri.
Menurut Agus, kepolisian saat ini pun sudah menerapkan sistem pengurangan poin di Surat Izin Mengemudi (SIM).
Setiap pengendara diberikan masing-masing 12 poin pada SIM, yang akan berkurang jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
Besaran poin menyesuaian kategori pelanggaran yang dilakukan, yakni 1 poin untuk kategori ringan, 5 untuk sedang dan 10 poin saat melakukan pelanggaran berat.
"Kalau tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal itu bisa dicabut SIM-nya," ungkap Agus.
Baca Juga: Kelemahan Mata-mata Elektronik Terkuak, Gampang Terkecoh Sama Pelat Nomor Model Begini