Otomotifnet.com - Pesan dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tilang manual selama libur Natal dan Tahun Baru 2024 ditiadakan.
“Apabila ada (pengendara) yang melanggar kami akan imbau, kami tegur, kami ingatkan dan untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual,” kata Kapolri Sigit melalui keteranganya (12/12/2023).
Dikutip dari GridOto, Sigit mengatakan pihaknya bersama TNI dan pemangku kepentingan lain menerjunkan personel gabungan sebanyak 129.923 personel.
Ia berharap, meski tidak ada tilang manual, diharapkan masyarakat bisa betul-betul saling menghormati dan menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan, sehingga keselamatan antara pengguna jalan dapat terjaga.
“Kemudian juga saya sampaikan di rangkaian kegiatan Natal dan Tahun Baru ini kami tentunya mengimbau masyarakat untuk hati-hati di jalan, karena yang namanya keselamatan itu tetap harus dijaga,” jelasnya.
Sekadar informasi, pemerintah memprediksi puncak arus mudik ibur Natal 2023 terjadi pada 22-23 Desember.
Sementara puncak arus balik terjadi pada 26-27 Desember 2023.
Angka ini meningkat sekitar 143 persen dari libur natal dan tahun baru 2022/2023.
Menurutnya, pemerintah telah melakukan upaya untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan orang saat natal dan tahun baru dengan melakukan pengaturan transportasi darat.
Lalu pengaturan kegiatan penyeberangan, kebijakan pembelian tiket secara online akan diperluas, dan memperbaiki rest area di jalur-jalur tol.
Baca Juga: Imbauan Pak Menhub, Larang Mudik Pakai Motor Karena Efeknya Bahaya