Otomotifnet.com - Pak sopir jangan sampai kecele, truk angkutan barang dilarang beroperasi saat libur Nataru.
Jadwalnya pun sudah disampaikan oleh pemerintah melalui Kementrian Perhubungan.
Pembatasan truk angkutan barang ini disampaikan Kemenhub demi kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Dikutip dari Kompas.com, hal ini diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR.
Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.
"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ujar Hendro, dalam keterangan tertulis (7/12/2023).
Menurutnya, aturan pembatasan angkutan barang berlaku di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidak flow (contra flow).
Sehubungan dengan pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR