"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ucap Hendro.
Meski begitu, Kemenhub masih memperbolehkan kendaraan niaga yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Lalu membawa surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
Dan terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Berikut ini waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol:
- Menjelang Natal (Arus mudik 1) Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
- Setelah Natal (Arus balik 1) Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
- Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2) Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
- Setelah Tahun Baru (Arus balik 2) Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Berikut ini waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol:
- Menjelang Natal (Arus mudik 1) Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.
- Setelah Natal (arus balik 1) Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
- Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2) Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
- Setelah Tahun Baru (arus balik 2) Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Baca Juga: Buruan Pak Sopir, Truk Barang Dilarang Keliaran Saat Nataru Selama 180 Jam
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR