Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pak Sopir Jangan Kecele, Ini Jadwal Larangan Truk Barang Lewat Tol Atau Non Tol

Ferdian - Jumat, 8 Desember 2023 | 16:00 WIB
truk barang dilarang melintas di jalur mudik Libur Nataru 2023, catat tanggal dan jam berlakunya.
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
truk barang dilarang melintas di jalur mudik Libur Nataru 2023, catat tanggal dan jam berlakunya.

"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ucap Hendro.

Meski begitu, Kemenhub masih memperbolehkan kendaraan niaga yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Lalu membawa surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Dan terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Berikut ini waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol:

- Menjelang Natal (Arus mudik 1) Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

- Setelah Natal (Arus balik 1) Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

- Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2) Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

- Setelah Tahun Baru (Arus balik 2) Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Berikut ini waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol:

- Menjelang Natal (Arus mudik 1) Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

- Setelah Natal (arus balik 1) Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

- Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2) Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

- Setelah Tahun Baru (arus balik 2) Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: Buruan Pak Sopir, Truk Barang Dilarang Keliaran Saat Nataru Selama 180 Jam

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa