Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pak Sopir Jangan Kecele, Ini Jadwal Larangan Truk Barang Lewat Tol Atau Non Tol

Ferdian - Jumat, 8 Desember 2023 | 16:00 WIB
truk barang dilarang melintas di jalur mudik Libur Nataru 2023, catat tanggal dan jam berlakunya.
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
truk barang dilarang melintas di jalur mudik Libur Nataru 2023, catat tanggal dan jam berlakunya.

Otomotifnet.com - Pak sopir jangan sampai kecele, truk angkutan barang dilarang beroperasi saat libur Nataru.

Jadwalnya pun sudah disampaikan oleh pemerintah melalui Kementrian Perhubungan.

Pembatasan truk angkutan barang ini disampaikan Kemenhub demi kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Dikutip dari Kompas.com, hal ini diatur di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR.

Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ujar Hendro, dalam keterangan tertulis (7/12/2023).

Menurutnya, aturan pembatasan angkutan barang berlaku di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidak flow (contra flow).

Sehubungan dengan pembatasan, kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ucap Hendro.

Meski begitu, Kemenhub masih memperbolehkan kendaraan niaga yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Lalu membawa surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Dan terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Berikut ini waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol:

- Menjelang Natal (Arus mudik 1) Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

- Setelah Natal (Arus balik 1) Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

- Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2) Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

- Setelah Tahun Baru (Arus balik 2) Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Berikut ini waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol:

- Menjelang Natal (Arus mudik 1) Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

- Setelah Natal (arus balik 1) Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

- Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2) Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

- Setelah Tahun Baru (arus balik 2) Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: Buruan Pak Sopir, Truk Barang Dilarang Keliaran Saat Nataru Selama 180 Jam

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa