Otomotifnet.com - Himbauan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kantor kepolisian sektor (polsek) dan resor (polres) bisa buat penitipan motor saat Libur Nataru.
Hal ini disampaikan oleh Kapolri, usai Sidang Kabinet Paripurna, Istana Kepresidenan.
Dikutip dari GridOto, ia juga akan mengintensifkan patroli ke pemukiman warga yang banyak ditinggal mudik.
Serta ke area lainnya yang masuk dalam semua wilayah tugas Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban jelang Nataru.
“Tentunya kami juga mempersiapkan kantor-kantor kami apabila memang mau dititipi, apakah itu kendaraannya atau hal lain, barang-barang berharga lain yang mungkin khawatir apabila ditinggalkan rumahnya akan terjadi situasi yang menurut mereka tidak aman, maka Polri siap untuk membantu menampung dan mengamankan,” kata Sigit melalui keterangannya (12/12/2023).
Bagi yang ingin menitipkan kendaraan bermotor harus menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Kata dia kepolisian juga sudah menyiapkan langkah-langkah pengamanan ketertiban masyarakat saat periode mudik.
Sekadar informasi, tidak semua orang akan mudik menggunakan kendaraan pribadi, sebagian besar bakal naik transportasi umum, menyewa kendaraan, memanfaatkan mudik gratis atau nebeng kendaraan saudara ke kampung halaman.
Polri juga sebelumnya mengimbau masyarakat tak mudik menggunakan sepeda motor lantaran dianggap rentan kecelakaan.
Titip kendaraan yang tak dipakai mudik di kantor polisi secara logika lebih aman ketimbang parkir di rumah, apalagi di pinggir jalan bila tak punya garasi.
Baca Juga: Imbauan Pak Menhub, Larang Mudik Pakai Motor Karena Efeknya Bahaya