Otomotifnet.com - Data Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang salah baiknya segera diralat.
Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang bakal menyusahkan di kemudian hari.
Oleh itu jika terjadi kesalahan dalam pendataan atau penulisan pada BPKB, segera lakukan proses perbaikan
Syarat dan cara mengurus ralat BPKB:
Dalam mengurus ralat BPKB, terdapat persyaratan yang perlu disiapkan, antara lain:
- BPKB yang akan diralat
- STNK asli
- bKartu Tanda Penduduk (KTP)
- bFaktur pemilik, yakni dokumen resmi atau bukti sah pembelian kendaraan bermotor
- bKendaraan bermotor yang dokumen BPKB-nya ingin diralat.
Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat, menyampaikan keperluan ralat BPKB, dan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas.
Sebelum meninggalkan kantor Samsat, pastikan untuk memeriksa kembali data pada BPKB yang sudah diperbaiki.
Sebagai info, pentingnya data akurat pada BPKB sangat ditekankan.