Otomotifnet.com - Tak jarang melihat pengendara ojek online melangar lalu lintas.
Lantas saat bawa orderan lalu kena tilang, apakah penumpang ikut bayar denda?
Menjawab hal ini, Kaur Administrasi Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, ada dua jawaban yakni bisa iya dan bisa tidak.
Penumpang dipastikan tidak akan terkena tilang, jika kesalahan utama dilakukan oleh pengendara.
Misalnya melawan arus atau menerobos lampu merah.
"Secara pengamatan saja kan pasti anggota (polisi) yang bertugas bisa langsung tahu. Intinya kalau berkaitan dengan sikap berkendara, kesalahannya si driver ojol," ucapnya, (8/12/2023) menukil Kompas.com.
Tetapi, penumpang juga bisa ditilang jika melakukan beberapa kesalahan spesifik, contoh tidak menggunakan helm selama perjalanan.
Untuk diketahui, baik penumpang maupun pengendara motor diwajibkan untuk menggunakan helm.
Aturan ini tertulis jelas di dalam Pasal 291 UU LLAJ, dengan nominal sanksi sebesar Rp 250.000.
"Kalau penumpang tidak pakai helm juga pastinya ditilang, karena terhitung melanggar aturan berlalu lintas," ucapnya.
Namun perlu dicatat, aturan ini berlaku apabila penumpang sudah diberikan helm oleh driver ojol, namun menolak dan tidak menggunakan.
Sikap ini dinilai sebagai kelalaian yang disengaja dan dilakukan secara sadar oleh penumpang.
"Kalau sudah dikasih helm tapi enggan memakai, jatuhnya itu kesalahan dari penumpang. Dia yang kena denda tilang," kata Mukmin.
Baca Juga: Akhir Desember 2023, Polisi Bikin Tilang Manual Mandul Demi Kalian Piknik Santai