Sopir Wajib Nyimak, Kendaraan Barang Dilarang Lewat Jalur Tol dan Non Tol, Kecuali Ini

Ferdian - Jumat, 22 Desember 2023 | 20:30 WIB

Ilustrasi truk barang (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sopir truk angkutan barang wajib nyimak, kendaraan akan dibatasi di beberapa ruas jalan baik tol maupun non tol.

Kebijakan ini berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Pembatasan mulai berlangsung pada hari ini, Jumat (22/12/ 2023), pukul 00.00 WIB sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023.

SKB ini diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

"Pembatasan angkutan dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," tutur Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dikutp dari Kompas.com.

Lebih rinci, tahap pertama pembatasan dilaksanakan pada 22-24 Desember 2023 dan 22-24 Desember 2023 guna mengantisipasi arus mudik serta balik selama libur Natal 2023.

Kemudian dilanjutkan pada 29-30 Desember 2023 dan 1-2 Januari 2024 sebagai upaya mengantisipasi lonjakkan lalu lintas ketika Tahun Baru 2024.

Meski begitu, pembatasan angkutan barang tidak akan dilakukan secara menyeluruh.

Kendaraan angkutan barang yang mengangkut sembako, BBM atau BBG, antaran uang, hewan pakan ternak, dan pupuk akan dikecualikan.

Berikut ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan angkutan barang: