Kartu Tol Hilang Nyusahin, Dendanya Bikin Dompet Kembang Kempis

Ferdian - Selasa, 26 Desember 2023 | 11:00 WIB

Kartu e-Toll. Transaksi Tol Non Tunai (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Bagi pemudik atau buat yang liburan ke luar kota saat Libur Nataru lewat jalan tol, kartu e-toll jadi hal wajib.

Diketahui jalan tol luar kota biasanya memakai sistem tertutup.

Sistem tersebut butuh satu kartu untuk satu kendaraan.

Dengan begitu, jangan sampai kartu ini rusak atau bahkan hilang.

Sebab, kalau sampai hal ini terjadi, pemudik bisa kena denda yang bikin isi dompet kembang kempis.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol."

Dikutip dari Kompas.com, sesuai dengan itu, maka bila uang elektronik pengguna jalan hilang dan tak dapat menunjukkan dalam bentuk fisik, hanya berupa data atau foto, maka akan tetap dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Untuk tahapan penanganan kartu tol yang hilang di jalan tol dengan sistem tertutup, maka sistem pembayaran tarif tol sesuai jarak dengan data perhitungan tarif melalui asal gerbang tol dan tujuan gerbang tol, bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol.

2. CSS mengonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya uang elektronik maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

3. CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.

4. Pengguna jalan melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh.

Baca Juga: Atur Jadwal Biar Enggak Kena Macet, Nih Lihat Prediksi Puncak Arus Mudik Libur Nataru