Otomotifnet.com - Polisi blak-blakan soal pasang stiker aparat (TNI atau Polri) di pelat nomor.
Secara aturan, ternyata pemilik mobil atau motor tersebut gak bisa ditilang.
Diketahui, Satlantas Polresta Bogor Kota membahas lagi soal hukum memasang stiker instansi aparat, seperti TNI, Polri, Brimob, Kopassus dan sejenisnya.
Berdasar keterangan di unggahan akun Instagram resmi @satlantas_polrestabogorkot, memasang stiker-stiker jenis tersebut tidak diperbolehkan dan bisa diganjar tindakan tegas oleh pihak Kepolisian.
"Memasang stiker instansi atau unit kesatuan aparat (TNI dan Polri) di bagian Pelat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak diperbolehkan. Jika kedapatan, biasanya pemilik bisa ditindak tegas oleh pihak Kepolisian," tulis akun resmi dikutip, (19/12/23).
Namun dalam keterangan itu tidak dirinci maksud dari tindakan tegas tersebut, apakah bisa kena tilang?
Beri pencerahan, Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro mengatakan, persoalan ini memang tidak diatur di dalam undang-undang.
Dia memaparkan, persoalan motor atau mobil pakai stiker instansi aparat lebih ke ranah etika dan ketertiban di lingkup masyarakat saja.
"Tidak ada pasal atau aturan yang mengatur hal tersebut (pakai stiker instansi). Ini lebih ke norma saja," ucapnya dilansir dari Kompas.com.