Untuk diketahui, regulasi mengenai penggunaan TNKB diatur di dalam Peraturan Kepolisian RI nomor 7 tahun 2021.
Undang-undang ini memang tidak menjelaskan terkait stiker instansi.
Terkait adanya penertiban, Mukmin menjelaskan jika personil Kepolisian tentu bisa menegur pengendara yang menggunakan stiker.
Namun hanya sebatas teguran dan edukasi saja, tanpa adanya tilang.
"Kalau ditegur pasti boleh, karena kembali ke norma itu. Tapi kalau tilang enggak, kecuali ada aturan yang dilanggar. Misalnya stiker menutupi pelat nomor sepenuhnya, atau pakai pelat dinas," kata dia.
Baca Juga: Motor Nekat Pakai Pelat Nomor Model Stiker? Siap-siap Setor Denda Tilang Mahal