Otomotifnet.com - Polisi blak-blakan soal pasang stiker aparat (TNI atau Polri) di pelat nomor.
Secara aturan, ternyata pemilik mobil atau motor tersebut gak bisa ditilang.
Diketahui, Satlantas Polresta Bogor Kota membahas lagi soal hukum memasang stiker instansi aparat, seperti TNI, Polri, Brimob, Kopassus dan sejenisnya.
Berdasar keterangan di unggahan akun Instagram resmi @satlantas_polrestabogorkot, memasang stiker-stiker jenis tersebut tidak diperbolehkan dan bisa diganjar tindakan tegas oleh pihak Kepolisian.
"Memasang stiker instansi atau unit kesatuan aparat (TNI dan Polri) di bagian Pelat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak diperbolehkan. Jika kedapatan, biasanya pemilik bisa ditindak tegas oleh pihak Kepolisian," tulis akun resmi dikutip, (19/12/23).
Namun dalam keterangan itu tidak dirinci maksud dari tindakan tegas tersebut, apakah bisa kena tilang?
Beri pencerahan, Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro mengatakan, persoalan ini memang tidak diatur di dalam undang-undang.
Dia memaparkan, persoalan motor atau mobil pakai stiker instansi aparat lebih ke ranah etika dan ketertiban di lingkup masyarakat saja.
"Tidak ada pasal atau aturan yang mengatur hal tersebut (pakai stiker instansi). Ini lebih ke norma saja," ucapnya dilansir dari Kompas.com.
Untuk diketahui, regulasi mengenai penggunaan TNKB diatur di dalam Peraturan Kepolisian RI nomor 7 tahun 2021.
Undang-undang ini memang tidak menjelaskan terkait stiker instansi.
Terkait adanya penertiban, Mukmin menjelaskan jika personil Kepolisian tentu bisa menegur pengendara yang menggunakan stiker.
Namun hanya sebatas teguran dan edukasi saja, tanpa adanya tilang.
"Kalau ditegur pasti boleh, karena kembali ke norma itu. Tapi kalau tilang enggak, kecuali ada aturan yang dilanggar. Misalnya stiker menutupi pelat nomor sepenuhnya, atau pakai pelat dinas," kata dia.
Baca Juga: Motor Nekat Pakai Pelat Nomor Model Stiker? Siap-siap Setor Denda Tilang Mahal