Geger Polisi Kawal Rombongan Rubicon Ditanya Urgensinya, Simak Yuk Aturannya

Ferdian - Rabu, 27 Desember 2023 | 19:00 WIB

Rombongan Rubicon dikawal polisi, bagaimana sih aturan pengawalan yang legal? (Ferdian - )

3.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6.Iring-iringan pengantar jenazah.

7.Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Disebutkan pula bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.

Dalam pasal 34 Ayat 1 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi, seperti:

-memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakaian jalan tertentu

-memerintahkan pemakaian jalan untuk jalan terus

-mempercepat arus lalu lintas

-memperlambat arus lalu lintas mengubah arah lalu lintas

Mengacu pada aturan ini, pengawalan polisi terhadap konvoi iring-iringan kendaraan komunitas masih dibenarkan dan legal.

Karena, mereka masih masuk dalam tujuh kategori pengguna jalan di atas.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh dashcam.saya (@dashcam.saya)

Baca Juga: Polisi Bantah Minta Pengawalan Kendaraan Izinnya Rumit, Katanya Gratis