3.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6.Iring-iringan pengantar jenazah.
7.Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Disebutkan pula bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.
Dalam pasal 34 Ayat 1 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi, seperti:
-memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakaian jalan tertentu
-memerintahkan pemakaian jalan untuk jalan terus
-mempercepat arus lalu lintas
-memperlambat arus lalu lintas mengubah arah lalu lintas
Mengacu pada aturan ini, pengawalan polisi terhadap konvoi iring-iringan kendaraan komunitas masih dibenarkan dan legal.
Karena, mereka masih masuk dalam tujuh kategori pengguna jalan di atas.
Baca Juga: Polisi Bantah Minta Pengawalan Kendaraan Izinnya Rumit, Katanya Gratis