Otomotifnet.com - Sering ditemui klub motor atau mobil yang konvoi dengan pengawalan polisi.
Tujuan utamanya tentu untuk memberikan keamanan juga bikin rombongan jadi lebih teratur.
Namun, dalam praktiknya, malah justru sebaliknya.
Hal ini mungkin karena kurangnya pemahaman tata cara berkonvoi dengan pengawalan kepolisian.
Mereka yang dikawal sering menganggap dirinya memiliki hak istimewa untuk menggunakan jalan raya.
Bahkan melanggar rambu pun sudah jadi hal biasa.
Parahnya lagi bahkan sampai memaksa pengguna jalan lain minggir supaya diberi jalan.
Nggak heran kalau banyak pengguna jalan lain mengeluhkan pengawalan polisi terhadap pengawalan rombongan klub motor, maupun mobil mewah.
Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam.saya.
Dalam tayangan tersebut terlihat rombongan konvoi mobil Rubicon yang dikawal oleh petugas polisi.
Rombongan konvoi tersebut tampak berkendara lawan arah di daerah Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, Sealsa (26/12/2023), lantaran ingin menyusul truk yang berada di depannya.
Terlihat juga pengemudi mobil yang melaju dari arah sebenarnya menepikan kendaraan ke kiri jalan, untuk memberi lewat rombongan konvoi Rubicon tersebut.
“Emang boleh ya motor dan mobil dinas plus anggota kepolisian mengawal rombongan komunitas mobil Rubicon? Emang urgensi nya apa sampai harus dikawal-kawal segala? Emang itu untuk kepentingan negara? Emang ada yg darurat? Emang boleh ya sampai menembus minta jalan dr arah sebaliknya suruh minggir semua?,” tulis unggahan tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, tidak ada hak khusus untuk peserta konvoi yang dikawal kepolisian.
Sayangnya, masih banyak yang salah kaprah akan hal ini.
“Kadang mereka merasa mentang-mentang dikawal dan mengganggap punya hak khusus. Padahal tidak demikian karena sudah ada undang-undang yang mengatur siapa yang berhak mendapat hak khusus. Bahkan, menyalakan sirene dan lampu strobo saja ada aturannya,” ujar Jusri saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada kendaraan bermotor yang memiliki hak utama sehingga mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya.
Pada pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan, yakni;
1.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2.Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6.Iring-iringan pengantar jenazah.
7.Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Disebutkan pula bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.
Dalam pasal 34 Ayat 1 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi, seperti:
-memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakaian jalan tertentu
-memerintahkan pemakaian jalan untuk jalan terus
-mempercepat arus lalu lintas
-memperlambat arus lalu lintas mengubah arah lalu lintas
Mengacu pada aturan ini, pengawalan polisi terhadap konvoi iring-iringan kendaraan komunitas masih dibenarkan dan legal.
Karena, mereka masih masuk dalam tujuh kategori pengguna jalan di atas.
Baca Juga: Polisi Bantah Minta Pengawalan Kendaraan Izinnya Rumit, Katanya Gratis