Parkir Mobil di Kota Jogja Pilih-pilih Tempat, Ketimbang Bayar Denda Setara Avanza Bekas

Irsyaad W - Kamis, 28 Desember 2023 | 14:00 WIB

Dishub Kota Jogja tertibkan mobil yang parkir liar (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Berlibur ke kota Jogja baiknya hati-hati saat akan parkirkan mobil.

Pastikan pilih-pilih tempat ketimbang bayar denda setara Avanza bekas tahun awal yang dibanderol sekitar Rp 50 jutaan.

Informasi ini seperti diunggah akun Instagram @undercover.id, (26/12/23).

Pengunggah menuliskan, denda Rp 50 juta dan hukuman kurungan 3 bulan diatur dalam Pasal 50 (a) Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.

"TIDAK MEMATUHI TANDA-TANDA PARKIR (RAMBU, MARKA, DAN TANDA LAINNYA). Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 51 (a) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,-," tulis pengunggah di keterangan foto.

Ditanya terkait informasi di atas, Kabid Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz membenarkan bahwa sanksi tersebut telah diatur dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019.

Namun hukuman akan dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan negeri (PN).

"Betul. (Penindakan) melalui instansi penegak Perda, kepolisian atau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Satpol PP," ujar Aziz, (26/12/23) menukil Kompas.com.

IG/@jogjacreators
Stiker tertempel di kaca mobil yang terbukti parkir liar di kota Jogja

Aziz menambahkan, hukuman berupa denda Rp 50 juta dan kurungan selama tiga bulan bagi pengguna kendaraan yang parkir sembarangan termasuk tindak pidana ringan (tipiring).