Otomotifnet.com - Jangan sia-siakan program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta.
Segera lunasi tunggakan pajak kendaran kalian sekarang.
Karena kebijakan denda telat pajak 0 rupiah sisa 2 hari lagi.
Kelewat dari 29 Desember 2023, pemilik kendaraan wajib bayar denda + pokok pajak.
"Bagi yang belum merasakan, segera bayar dan manfaatkan sekarang juga penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB-nya, karena akan berakhir 2 hari lagi," tulis pernyataan Bapenda Jakarta melalui akun instagram resminya, (27/12/23).
Program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu antara lain:
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Keringanan PKB juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online lewat aplikasi SIGNAL.
Namun, sebelum membayar, wajib pajak perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan data kendaraan terlebih dahulu.
Kemudian, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan kode bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
Baca Juga: Pesta Penunggak Pajak Kendaraan di Jabar Segera Berakhir, Kelewat Tanggal Disambut Denda