Otomotifnet.com - Pesta bagi penunggak pajak kendaraan di Jawa Barat segera berakhir.
Jika sampai kelewat tanggal, bayar STNK mati bakal disambut denda.
Karena program pemutihan pajak kendaraan di Jabar berakhir pada 16 Desember 2023.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menyatakan, bagi para wajib pajak di wilayah Jabar diimbau untuk segera melakukan pengurusan PKB dengan memanfaatkan program ini.
Sebab masyarakat tidak terlalu terbebani dengan denda atau biaya administrasi.
Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sebenarnya tidak aman digunakan di jalan raya.
Pasalnya berpotensi bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas.
Apalagi mulai tahun depan bagi kendaraan yang nunggak pajak di wilayah Jawa Barat tidak boleh mengisi BBM subsidi, yaitu solar maupun Pertalite.
"Program tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023. Jadi, tinggal beberapa hari lagi," katanya, (13/12/23) menukil Kompas.com.
Program yang diadakan oleh Pemprov Jabar ini terdiri dari beberapa macam, yaitu: