Pesta Penunggak Pajak Kendaraan di Jabar Segera Berakhir, Kelewat Tanggal Disambut Denda

Irsyaad W - Jumat, 15 Desember 2023 | 13:45 WIB

Daftar wilayah kasih pemutihan pajak kendaraan (Irsyaad W - )

- Diskon PKB
- Diskon bea balik nama kendaraan bermotor pertama (BBNKB I)
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II)
- Pemutihan pajak mencakup bebas denda, dan
- Bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Adapun besaran diskon PKB berbeda-beda CV tergantung kategori kendaraan dalam keterlambatannya masing-masing, berikut rinciannya:

- 30 hari, diskon sebesar 2 persen
- 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen
- 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen
- 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen
- 120 hari sampai 180 hari, diskon sebesar 10 persen

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan potongan sebagian sebesar 2,5 persen.

"Segera manfaatkan agar pajak kendaraan bermotor kembali hidup," ucap Dedi.

Baca Juga: Ampunan Nunggak Pajak Kendaraan di Jateng Masih Ada, Kelewat Tanggal Ini Terima Akibatnya