Otomotifnet.com - Sebanyak 10 juru parkir liar di kebun binatang Surabaya, Jawa Timur disikat Satpol PP.
Lantas mereka dihukum merawat Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kesalahan yang mereka perbuatan yakni perkara duit Rp 50 ribu.
Kasatpol PP Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, dan viralnya terkait mahalnya tarif parkir di sekitar kebun binatang Surabaya.
"Kita amankan sekitar jam 12.00 WIB sampai jam 14.00 WIB, ada 10 orang di sekitaran kbs, kita bawa ke kantor Satpol PP," kata Fikser, ketika dihubungi melalui telepon, (27/12/23) dilansir dari Kompas.com.
Fikser menyebut, berdasarkan laporan warga, para jukir liar tersebut mematok tarif parkir mulai Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu untuk mobil.
"(Tempat parkir liar) seperti di Jalan Setail, sebelum dan sesudah Jalan Setail ada banyak itu, di Jalan Diponegoro, ada yang masuk ke Bank BI juga kita tertibkan," kata Fikser.
"Ada yang Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu," jelasnya.
Sebanyak 10 tukang parkir liar tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Mereka dihukum melakukan bakti sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos).