10 Jukir Kebun Binatang Surabaya Dihukum Merawat ODGJ, Perkara Duit Rp 50 Ribu

Irsyaad W - Jumat, 29 Desember 2023 | 14:30 WIB

Satpol PP meringkus 10 juru parkir liar Kebun BInatang Surabaya yang mematok tarif parkir mobil Rp 50 ribu (Irsyaad W - )

"Kita berikan sanksi sosial, bakti sosialnya itu membersihkan seputaran Liponsos, di dalamnya juga, terus memberi makan ODGJ, cuci piring, memotong kuku dan memandikan," ujarnya.

Selanjutnya, Fikser mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Aplikasi Wargaku.

Apabila menjadi korban dari tindak parkir liar dengan harga yang melebihi parkir resmi.

"Bisa lapor ke (aplikasi) Wargaku saja, nanti tunjukan buktinya, lokasinya dimana. Karena itu akan jadi atensi kami bersama OPD (organisasi perangkat daerah) terkait," ucapnya.

"Kalau kami tidak melakukan tindakan, itu kita yang akan kena semacam pemotongan pendapatan. Kami juga punya batas waktu yng diberikan, 1x24 harus dilakukan," tambah Fikser.

Selain itu, masyarakat juga bisa langsung melaporkan keresahan yang dialaminya ke anggota Satpol PP di sekitar lokasi.

Nantinya, mereka langsung melakukan tindakan di lapangan.

"Semua objek wisata, seperti Romokalisari Land kita (Satpol PP) ada di sana, karena ini libur panjang. Kami melakukan pengawasan, termasuk THP (Taman Hiburan Pantai) Kenjeran," tutupnya.

Baca Juga: Parkir Wajib Gratis Jika Tak Diberi Karcis, YLKI Tunjukan Jurus Menang Debat Lawan Jukir