Otomotifnet.com - Santunan Jasa Raharja enggak begitu saja bisa diberikan meski kalian sudah membayar SWDKLLJ.
Diketahui, SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah dana asuransi yang dikelola Jasa Raharja.
Ada syarat dan ketentuan yang berlaku agar kecelakaan bisa diberikan santunan.
Adhen N, petugas Jasa Raharja yang ditemui di kantor Kemenhub beberapa waktu lalu mengatakan aturan mengenai santunan korban diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Di dalam aturan itu kecelakaan tunggal tidak termasuk yang bisa diklaim," jelas Adhen, dikutip dari GridOto.
Jadi, ketika lagi naik motor, kemudian ada lubang dan terjatuh, maka kalian tidak bisa melakukan klaim.
Berbeda apabila kecelakaan tunggal terjadi pada kendaraan umum.
"Kecelakaan tunggal kendaraan umum bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja," bilang Adhen.
Menurut Adhen, setiap penumpang kendaraan umum yang membeli tiket sudah termasuk asuransi penumpang.
Untuk mengajukan klaim sederhana saja.
Pihak Jasa Raharja hanya berpatokan pada laporan polisi.
"Seluruh klaim santunan dasarnya laporan polisi. Kami akan menganalisis laporan yang diberikan," jelasnya.
Apabila syaratnya terpenuhi akan diberikan santunan secepatnya.
Nilai penggantiannya tergantung jenisnya.
Untuk biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu sementara biaya P3K Rp 1 juta.
Untuk biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
Santunan korban cacat tetap dan korban meninggal dunia Rp 50 juta.
Baca Juga: Kalau Masih Ngeyel Pakai Pelat Palsu, Jangan Ngarep Asuransi Jasa Raharja Cair