Otomotifnet.com - Belakangan heboh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mencegat Toyota Avanza di jalan.
Lalu salah satu petugas tersangkut dan gelayutan di kap mesin Avanza karena pengemudi tancap gas.
Lantas, apakah Dishub boleh cegat mobil dan gelar razia?
Agar lebih jelas mari bedah rincian kewenangan dari Dinas Perhubungan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kewenangan dan tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas.
Berkaitan dengan kewenangan bahwa yang berhak melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan adalah petugas Polri dan penyidik pegawai negeri sipil atau Dishub, diatur dalam Pasal 264 UU LLAJ.
"Kewenangan masing-masing sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan Dishub berkaitan dengan pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi ranmor wajib uji, fisik kendaraan bermotor, daya angkut, dan cara pengangkutan barang dan atau izin penyelenggaraan angkutan," ujar Budiyanto, saat dihubungi belum lama ini menukil Kompas.com.
Budiyanto menambahkan, khusus di DKI Jakarta telah diundangkan Perda No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam Perda tersebut antara lain mengatur tentang parkir.
Kendaraan yang parkir bukan di tempatnya dapat dilakukan tindakan penderekan ke tempat yang telah ditentukan (kena retribusi), pencabutan pentil dan penguncian ban ranmor sesuai Pasal 62.