Apakah Dishub Boleh Cegat Mobil dan Gelar Razia? Mari Bedah Rincian Kewenangannya

Irsyaad W - Jumat, 5 Januari 2024 | 13:00 WIB

Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menindak anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021). (Irsyaad W - )

"Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan ranmor di jalan wajib didampingi oleh Petugas Kepolisian. Kemudian dalam teknis pemeriksaan tetap sopan (mengedepankan 3S), memasang plang pemeriksaan (50-100 meter), dibekali Surat Perintah Tugas dan ada yang memimpin, dan mengambil lokasi yang dapat meminimalkan dampak kemacetan," kata Budiyanto.

Pada saat diadakan pemeriksaan di jalan, setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan STNK, SIM, bukti lulus uji, tanda bukti lain yang sah.

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 106 ayat 5 UU LLAJ.

"Ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas Dishub. Pertama, dalam pemeriksaan tidak didampingi oleh Petugas Kepolisian," terangnya.

"Kedua, sasaran pemeriksaan tidak sesuai dengan tugasnya (angkutan umum). Ketiga, sasaran kendaraan perorangan sesuai Perda apabila ranmor parkir tidak pada tempatnya. Keempat, petugasnya arogan (tidak mengedepankan 3S). Kelima, tidak memasang plang pemeriksaan," ujarnya.

Budiyanto mengatakan, perlu ada pemeriksaan kepada petugas yang melakukan pemeriksaan ranmor di jalan, pengemudi kendaraan pribadi yang kabur dan membiarkan petugas berada di kap mobil.

instagram.com/romansasopirtruck
Petugas Dishub yang mencegat Toyota Avanza justru tersangkut dan bergelayut di kap mesin

"Pemeriksaan harus dilaksanakan secara komprenhensif untuk mengetahui secara pasti tentang kejadian atau permasalahan tersebut," kata Budiyanto.

Tak lama setelah video viral tersebut beredar luas, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, memberikan klarifikasi dari kejadian tersebut.

Dijelaskan Saat itu anggota Dishub sedang melakukan monitoring dan pengawasan parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pukul 13:30 WIB, (3/1/24).

"Jajaran kami sedang melakukan penertiban parkir liar. Lalu yang bersangkutan (pengemudi Avanza merah) bolak-balik di tempat kejadian sambil mengacungkan jari tengah ke petugas," kata Syafrin, (4/1/24).

Syafrin bilang, pengemudi Avanza nopol A 1679 YG 4 kali bolak-balik di lokasi sambil mengacungkan jari tengah ke petugas.

Sekitar pukul 15:30 WIB, petugas bermaksud memberhentikan kendaraan, meminta maksud dan tujuan mengacungkan jari tengah.

Namun menolak dan pilih tancap gas hingga seorang petugas Dishub tersangkut bergelayut di kap mesin.

Baca Juga: Kronologi Petugas Dishub Panik Gelantungan di Kap Mesin Avanza, Kebawa Sampai Menteng