Otomotifnet.com - Belakangan heboh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mencegat Toyota Avanza di jalan.
Lalu salah satu petugas tersangkut dan gelayutan di kap mesin Avanza karena pengemudi tancap gas.
Lantas, apakah Dishub boleh cegat mobil dan gelar razia?
Agar lebih jelas mari bedah rincian kewenangan dari Dinas Perhubungan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kewenangan dan tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas.
Berkaitan dengan kewenangan bahwa yang berhak melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan adalah petugas Polri dan penyidik pegawai negeri sipil atau Dishub, diatur dalam Pasal 264 UU LLAJ.
"Kewenangan masing-masing sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewenangan Dishub berkaitan dengan pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi ranmor wajib uji, fisik kendaraan bermotor, daya angkut, dan cara pengangkutan barang dan atau izin penyelenggaraan angkutan," ujar Budiyanto, saat dihubungi belum lama ini menukil Kompas.com.
Budiyanto menambahkan, khusus di DKI Jakarta telah diundangkan Perda No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam Perda tersebut antara lain mengatur tentang parkir.
Kendaraan yang parkir bukan di tempatnya dapat dilakukan tindakan penderekan ke tempat yang telah ditentukan (kena retribusi), pencabutan pentil dan penguncian ban ranmor sesuai Pasal 62.
"Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan ranmor di jalan wajib didampingi oleh Petugas Kepolisian. Kemudian dalam teknis pemeriksaan tetap sopan (mengedepankan 3S), memasang plang pemeriksaan (50-100 meter), dibekali Surat Perintah Tugas dan ada yang memimpin, dan mengambil lokasi yang dapat meminimalkan dampak kemacetan," kata Budiyanto.
Pada saat diadakan pemeriksaan di jalan, setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib menunjukan STNK, SIM, bukti lulus uji, tanda bukti lain yang sah.
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 106 ayat 5 UU LLAJ.
"Ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas Dishub. Pertama, dalam pemeriksaan tidak didampingi oleh Petugas Kepolisian," terangnya.
"Kedua, sasaran pemeriksaan tidak sesuai dengan tugasnya (angkutan umum). Ketiga, sasaran kendaraan perorangan sesuai Perda apabila ranmor parkir tidak pada tempatnya. Keempat, petugasnya arogan (tidak mengedepankan 3S). Kelima, tidak memasang plang pemeriksaan," ujarnya.
Budiyanto mengatakan, perlu ada pemeriksaan kepada petugas yang melakukan pemeriksaan ranmor di jalan, pengemudi kendaraan pribadi yang kabur dan membiarkan petugas berada di kap mobil.
"Pemeriksaan harus dilaksanakan secara komprenhensif untuk mengetahui secara pasti tentang kejadian atau permasalahan tersebut," kata Budiyanto.
Tak lama setelah video viral tersebut beredar luas, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, memberikan klarifikasi dari kejadian tersebut.
Dijelaskan Saat itu anggota Dishub sedang melakukan monitoring dan pengawasan parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pukul 13:30 WIB, (3/1/24).
"Jajaran kami sedang melakukan penertiban parkir liar. Lalu yang bersangkutan (pengemudi Avanza merah) bolak-balik di tempat kejadian sambil mengacungkan jari tengah ke petugas," kata Syafrin, (4/1/24).
Syafrin bilang, pengemudi Avanza nopol A 1679 YG 4 kali bolak-balik di lokasi sambil mengacungkan jari tengah ke petugas.
Sekitar pukul 15:30 WIB, petugas bermaksud memberhentikan kendaraan, meminta maksud dan tujuan mengacungkan jari tengah.
Namun menolak dan pilih tancap gas hingga seorang petugas Dishub tersangkut bergelayut di kap mesin.
Baca Juga: Kronologi Petugas Dishub Panik Gelantungan di Kap Mesin Avanza, Kebawa Sampai Menteng