Uang Pensiun Presiden Jokowi Setelah Lengser, Tiap Bulan Bisa Buat Beli Yamaha Aerox 155

Irsyaad W - Senin, 8 Januari 2024 | 10:36 WIB

Style Presiden Jokowi saat menjajal sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (Irsyaad W - )

Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Berikut ini seluruh hak-hak yang akan diterima mantan Presiden dan Wakil Presiden RI setelah tak lagi menjabat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978:

Hak mantan Presiden RI:

1. Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000
2. Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
3. Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
4. Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
5. Mobil dinas
6. Fasilitas pengamanan dari Paspampamres

Hak mantan Wakil Presiden RI:

1. Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 20.160.000
2. Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
3. Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
4. Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
5. Mobil dinas
6. Fasilitas pengamanan dari Paspampamres

Artinya, uang pensiun yang akan diterima Jokowi setelah lengser sebesar Rp 30.240.000 atau setara harga Yamaha Aerox 155 Connected/ABS.

Melansir laman resmi Yamaha, Aerox 155 Connected/ABS saat ini dibanderol Rp 30.960.000 On The Road DKI Jakarta.

Baca Juga: Menakjubkan, Gaji Debt Collector Tarik Mobil Nunggak Kredit Rp 30 Juta Per Bulan