Otomotifnet.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser atau pensiun pada Oktober 2024 ini.
Seperti pejabat tinggi lainnya, Presiden dan Wakil Presiden akan menerima uang pensiun dan tunjangan lain tiap bulan.
Besaran uang pensiun tiap bulan yang akan diterima Jokowi bisa buat beli Yamaha Aerox 155 Connected/ABS.
Melansir Kompas.com, Jokowi sendiri menegaskan, dirinya akan menjadi rakyat biasa dan menghabiskan masa tuanya di kampung halamannya, Solo, Jawa Tengah.
Ia juga akan mendapatkan rumah yang diberikan negara yang dibangun di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Bicara soal uang pensiun Preside dan Wakil Presiden, diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Payung hukum tersebut masih berlaku hingga saat ini dan belum mengalami revisi.
Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Masih dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.