Otomotifnet.com - Mapolres Lampung Tengah alami musibah kemalingan.
Kawasaki KLX 150 dinas Polisi dicolong orang dalam sendiri berpangkat Bripda.
Alhasil yang bersangkut telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo membenarkan pihaknya melakukan PTDH terhadap bintara berinisial Bripda RS.
Bripda RS dipecat bersama 3 orang lain yang melanggar kode etik kepolisian, yakni Bripka MY, Bripka TF dan Bripka GF.
Pemecatan dilakukan secara in absentia (tanpa kehadiran) dengan cara pencoretan foto para personel oleh kapolres.
"Benar, hari ini kita melakukan upacara PTDH terhadap 4 personel termasuk Bripda RS," kata Andik saat dihubungi, (8/1/24) sore disitat Kompas.com.
Berdasar arsip pemberitaan Kompas.com, Bripda RS melakukan pencurian Kawasaki KLX 150 yang merupakan motor dinas rekan sejawatnya.
Pencurian itu dilakukan Bripda RS saat korban piket di Mapolres Lampung Tengah, (7/2/23) lalu.
Setelah pengungkapan, KLX 150 itu ternyata hanya disimpan di rumah pelaku dan dicuri karena pelaku ingin punya trail.
Andik mengatakan, PTDH adalah komitmen Polri untuk memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran.
"Demi kebaikan organisasi Polri dan memberikan efek jera agar tidak menjadi contoh buruk bagi personel lainnya," kata dia.
Baca Juga: Oknum Polisi Dibanting ke Sel Tahanan, Gelar Razia Ilegal Jam 3 Subuh dan Tampol Warga