Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Oknum Polisi Dituntut 2 Tahun Penjara, Ulah Gadaikan Kijang Innova Reborn Rp 40 Juta

Irsyaad W - Rabu, 22 Februari 2023 | 10:00 WIB
Sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap oknum Polisi anggota Polres Simalungun, Andi Harianto (42) yang gelapkan Toyota Kijang Innova
Tribun-Medan.com/Edward
Sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap oknum Polisi anggota Polres Simalungun, Andi Harianto (42) yang gelapkan Toyota Kijang Innova

Otomotifnet.com - Oknum Polisi dituntut 2 tahun penjara.

Sebab menggadaikan Toyota Kijang Innova Reborn sewaan milik orang lain.

Terdakwa yakni bernama Andi Harianto, Anggota Polres Simalungun.

Sedangkan korbannya bernama Indah Pratiwi.

Dalam kasus ini, Andi Harianto dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Frianda Felix.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun penjara," kata JPU di PN Medan, (20/1/23).

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Usai membacakan nota tuntutannya, hakim ketua Fahren menanyakan sikap terdakwa.

"Mohon keringan yang mulia, masih ada anak saya yang bersekolah," kata Andi Harianto.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula sekira pukul 16.00 WIB, (21/10/22) lalu.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa