Otomotifnet.com - Tiga oknum Polisi Polrestabes Medan mendapat hukuman setimpal.
Setelah terbukti menjadi pelaku perampokan motor warga sipil di Medan, Sumatera Utara.
Ganjarannya, ketiga oknum Polisi tersebut dibuat nganggur seumur hidup.
Mereka dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi di gedung Bid Propam Polda Sumut, (11/10/22).
Ketiga yakni Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar.
Kasubbag Yanduan Bid Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya mengatakan meski diputuskan dipecat dari Polri mereka mengajukan banding.
"Hasil sidang di PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat ke tiga-tiganya. Mereka mengajukan banding," katanya, (11/10/22).
Kompol Asmara mengatakan meski diputuskan dipecat mereka masih berstatus anggota Polri.
Pihaknya masih menunggu memori banding yang diajukan oleh para tersangka.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR