Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Oknum Polisi Dituntut 2 Tahun Penjara, Ulah Gadaikan Kijang Innova Reborn Rp 40 Juta

Irsyaad W - Rabu, 22 Februari 2023 | 10:00 WIB
Sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap oknum Polisi anggota Polres Simalungun, Andi Harianto (42) yang gelapkan Toyota Kijang Innova
Tribun-Medan.com/Edward
Sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap oknum Polisi anggota Polres Simalungun, Andi Harianto (42) yang gelapkan Toyota Kijang Innova

Saksi Sutomo (petugas Kepolisian) menghubungi korban Indah Pratiwi dan menanyakan apakah ada mobil yang dirental untuk digunakan adiknya (terdakwa).

Indah pun menanyakan kegunaan mobil tersebut apakah digunakan untuk keperluan dinas.

"Selanjutnya, Sutomo mengatakan nanti Indah Pratiwi akan dihubungi terdakwa selaku adiknya," kata JPU.

Tak lama, terdakwa Andi Harianto menghubungi Indah untuk mengatakan akan menyewa Kijang Innova tersebut selama 5 sampai 7 hari.

Indah pun menjawab akan mengantarkan Kijang Innova tersebut ke Polda Sumut dengan tarif Rp 450 ribu per harinya.

"Selanjutnya, pada sore hari, Indah kembali ditelfon terdakwa menanyakan dimana keberadaan mobil," beber JPU.

"Indah mengatakan sedang di jalan bersama suami dan adiknya untuk menghantarkan mobil tersebut. Terdakwa mengatakan untuk bertemu di Alfamart Jl SM Raja dekat fly over," urai jaksa.

Korban Indah Pratiwi bersama dengan saksi Pipin Diki Andit (suami korban) beserta saksi Robby Saputra tiba di parkiran Alfamart Jl Sisingamangaraja, Timbang Deli, Medan Amplas, Kota Medan.

Setelah bertemu dengan terdakwa, kesepakatan terjadi dan satu unit Toyota Kijang Innova Reborn nopol BK 1927 AAK warna hitam, nomor mesin : MHFJB8EM2K1057827, nomor Rangka : 2GDC591127 dirental ke terdakwa selama 7 hari terhitung sejak 21 Oktober 2022 sampai 27 Oktober 2022.

Adapun biaya sewa rental yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 450 ribu perhari, dan pembayaran sewa dilakukan setelah selesai mobil dirental.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa