Knalpot Brong Masuk Sekolah, Wajah Ortu Terancam Memerah

Ferdian - Selasa, 16 Januari 2024 | 14:39 WIB

Ilustrasi: sanksi pakai knalpot brong di sekolah, motor disita (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Wajah orang tua siswa terancam memerah alias malu kalau sampai anaknya pakai knalpot brong.

Ini karena pihak berwajib bakal memperketat larangan knalpot brong di lingkungan sekolah di Jawa Tengah.

Jadi bagi pelajar jangan ngeyel karena sanksinya orang tua akan dipanggil ke sekolah.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah, Uswatun Hasanah menegaskan akan menyita kendaraan siswa yang melanggar aturan.

Pihaknya juga bakal memanggil orang tuanya untuk mengambil kendaraan ke sekolah

"(Sanksi bagi yang melanggar) dikunci dan diambil oleh orang tua dengan diberikan edukasi," tutur Uswatun usai deklarasi zero knalpot brong bersama Polda Jateng dan lapisan masyarakat di Jawa Tengah di depan Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang (14/1/2024).

Diketahui deklarasi tersebut diikuti 13 cabang dinas di 35 kabupaten/kota.

"Kemarin narasumber sudah dihadirkan, kemudian didisemenasikan di seluruh satuan pendidikan di Jateng. Harapan kita, kita sudah mengawal untuk tidak ada kendaraan knalpot brong masuk ke sekolah," tegasnya.

Kemudian surat edaran itu akan ditindaklanjuti dari satuan pendidikan untuk disampaikan kepada orang tua.

Orang tua pun disebut ikut berperan mengawal anak-anaknya baik di lingkungan sekolah atau di luar.

Langkah ini diambil mengingat penggunaan knalpot brong melanggar hukum dan mengganggu masyarakat.

Aturan hukumnya tertuang dalam UU lalu lintas dan UU kebisingan yang diatur oleh KLHK.

"Dari aspek sosiologis, tidak positif, karena menyebabkan konflik antar kelompok, polusi, menggangu pengguna jalan lainnya, karena semua punya hak kenyamanan dan keamanan berkendara yang sama," jelas Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan, dalam kesempatan yang sama.

Di samping menertibkan lalu lintas, Polda Jateng juga mendorong upaya ini bertepatan dengan menjelang masa kampanye terbuka pada 21 Januari mendatang.

Polda berharap penertiban knalpot brong dapat mencegah terjadinya konflik antarkelompok.

Baca Juga: Sanksi Pidana Pakai Knalpot Brong Ngeri-ngeri Sedap, Dompet Dibuat Bergetar