Langkah ini diambil mengingat penggunaan knalpot brong melanggar hukum dan mengganggu masyarakat.
Aturan hukumnya tertuang dalam UU lalu lintas dan UU kebisingan yang diatur oleh KLHK.
"Dari aspek sosiologis, tidak positif, karena menyebabkan konflik antar kelompok, polusi, menggangu pengguna jalan lainnya, karena semua punya hak kenyamanan dan keamanan berkendara yang sama," jelas Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan, dalam kesempatan yang sama.
Di samping menertibkan lalu lintas, Polda Jateng juga mendorong upaya ini bertepatan dengan menjelang masa kampanye terbuka pada 21 Januari mendatang.
Polda berharap penertiban knalpot brong dapat mencegah terjadinya konflik antarkelompok.
Baca Juga: Sanksi Pidana Pakai Knalpot Brong Ngeri-ngeri Sedap, Dompet Dibuat Bergetar