Otomotifnet.com - Pemilik mobil bensin siap-siap kelabakan.
Penderitaan mereka akan datang karena beli Pertalite segera dipersulit.
Penerapannya tinggal menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Harga Jual Eceran BBM.
"Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah terbit revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite," kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dikutip KompasTV, (15/1/24).
Revisi Perpres jadi krusial untuk merinci klasifikasi konsumen pengguna Pertalite.
Saat ini, aturan pembatasan konsumsi BBM hanya berlaku secara jelas untuk pembelian Solar.
Dengan revisi ini, diharapkan dapat mengklarifikasi tipe konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.
"Pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres ini nantinya akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya," jelas Erika.
Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022.
Aturan ini dinilai penting untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tak melampaui kuota yang ditetapkan APBN.
Perlu diketahui, penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk 2024 sebesar 31,7 juta kilo liter (kl) atau lebih rendah dibandingkan 2023 yang mencapai 32,56 juta kl.
Penetapan kuota di tahun 2024 berdasarkan perhitungan dari realisasi di tahun 2023 yang hanya mencapai 30 juta kl atau sekitar 92,24 persen.
"Jadi ini memang sedikit lebih kecil dari 2023, karena kami melihat dari realisasinya di tahun 2023 sekitar 30 juta kl," kata dia.
Baca Juga: Pembeli Pertamax Busung Dada, Pertamina Perbolehkan Serobot Antrean Pertalite Dengan Syarat Ini