Wacana Pajak Motor Bensin Dimahalkan Bukan Omdo, Luhut dan RI 1 Siap Duduk Bareng

Ferdian - Jumat, 19 Januari 2024 | 18:15 WIB

Ilustrasi Stnk (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Siap-siap pengeluaran bakal nambah, ada wacana pajak kendaraan dimahalkan.

Wacana ini nampaknya juga bukan omdo alias omong doang.

Pajak yang dimahalkan khususnya kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Dilansir dari TribunBisnis, ini dilakukan sebagai langkah menurunkan emisi, mengakselerasi adopsi kendaraan elektrifikasi, sekaligus mensubsidi angkutan LRT hingga kereta cepat.

"Kita berpikir dan sedang menyiapkan untuk menaikkan pajak untuk motor non listrik, sehingga nanti itu bisa mensubsidi seperti LRT maupun kereta cepat, dengan demikian dalam konteks menurunkan emisi bisa tercapai," tutur Luhut dalam sambutannya saat Launching Brand BYD di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur (18/1/2024).

Luhut menambahkan, beberapa waktu ke depan pihaknya bersama presiden akan merumuskan kebijakan tersebut.

Kebijakan ini menambah kebijakan dalam rangka menurunkan emisi, seperti ganjil genap, pembatasan lahan parkir untuk kendaraan bensin dan lain sebagainnya.

Selain itu, berbagai kebijakan untuk mencapai Net Zero Emission lain akan diterapkan untuk menciptakan udara lebih bersih.

"Polusi udara harus kita atasi, kebijakan-kebijakan ini sangat bagus untuk membuat Jakarta lebih bersih dan bisa membuat kita lebih sehat dan mengurangi subsidi kesehatan Rp 10 triliun dari Kementerian Kesehatan, sehingga kita ciptakan equilibrium bagaimana untuk membuat ekonomi bisa berjalan," ucapnya.

Baca Juga: Lunasin Dulu, Nunggak Pajak Motor-Mobil Dilarang Isi BBM di SPBU di Tiga Wilayah Ini