Otomotifnet.com - Pengguna motor dan mobil nunggak pajak sudah banyak yang bikin gerah pemerintah.
Akibatnya penunggak pajak kendaraan bakal dilarang isi BBM di SPBU.
Aturan ini berlaku di 3 provinsi, simak daerah mana saja yang menerapkannya.
Dikutip dari Kompas.com, diketahui masing-masing pemerintah provinsi punya target pemasukan uang dari pajak kendaraan.
Namun walaupun sudah diberi program pemutihan masih banyak nyatanya yang tidak bayar pajak kendaraanya.
Itu yang membuat pemerintah provinsi mengambil kebijakan melarang penunggak pajak isi BBM di SPBU.
Paling duluan yang melarang kendaraan penunggak pajak isi BBM di SPBU yaitu Bangka Belitung.
Penunggak pajak dilarang mengisi bahan bakar minyak bersubsidi tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 541/259 tentang Pendistribusian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu tertanggal 23 Oktober 2023.
Sales Brand Manager Pertamina Bangka Angga Dexora mengatakan, telah menerima surat edaran tersebut.
Selanjutnya ketentuan yang tercantum dalam surat edaran akan disampaikan dan dipasang di SPBU.