Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Enggak Kena Pajak Progresif, Lapor Jual Kendaraan Apa Blokir Saja?

Ferdian - Sabtu, 18 November 2023 | 18:40 WIB
Ilustrasi surat kepemilikan kendaraan
ntmcpolri.info
Ilustrasi surat kepemilikan kendaraan

Otomotifnet.com - Tarif pajak progresif diketahui masih berlaku di beberapa daerah.

Tarif pajak progresif dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya dalam satu nama atau satu kartu keluarga.

Namun bagi wajib pajak yang sudah menjual kendaraannya, kemungkinan masih bakal dikenakan tarif pajak progresif kalau tidak melakukan tindakan terhadap kendaraan yang dijual. 

Yang jadi pertanyaan apakah kendaraan yang dijual itu harus diblokir atau lapor jual kendaraan.

Menurut informasi di situs Badan Pendapatan Daerah Jakarta, harus melapor jual kendaraan dan bukan blokir kendaraan. 

Bedanya dimana ya?

Dilansir dari GridOto, blokir kendaraan menurut Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 adalah tindakan kepolisian untuk memberikan tanda pada data regident ranmor tertentu yang merupakan pembatasan sementara untuk status kepemilikan atau pengoperasian ranmor. 

Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran kendaraan untuk kepentingan penegakkan hukum dan pelanggaran lalu lintas. 

Sementara lapor jual kendaraan bermotor diatur (LJKB) dalam Pergub DKI No. 18 Tahun 2016.

LJKB adalah sebuah keharusan yang dilakukan pemilik kendaraan setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga. 

Dengan tindakan itu, pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif ketika ingin membeli kendaraan berikutnya atau terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang. 

Untuk LJKB ini merupakan kewenangan Bapenda untuk menghindari pajak progresif ini. 

Baca Juga: Pajak Progresif Jakarta Dihapus Sementara, Buruan Sampai Bulan Ini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa