Otomotifnet.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan insentif Pajak Daerah, berupa pengenaan sebesar 0% (Nol Persen).
Yakni untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya. Atau biasa dikenal sebagai pajak progresif dihapus sementara sampai 31 Desember 2023.
Hal ini telah diputuskan dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023, tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya.
Melalui keterangan tertulis kepada Otomotifnet.com (10/10/2023), peraturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
Serta mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya, sehingga akan diperoleh data-data kepemilikan kendaraan bermotor yang up to date.
Adapun detail isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut;
1) Insentif BBNKB 0% untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan secara jabatan tanpa perlu Wajib Pajak mengajukan permohonan (diberikan otomatis secara sistem).
2) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang terhadap objek BBNKB secara otomatis.
3) Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Pergub ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah.
4) Insentif BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya ini berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Baca Juga: Ultah Jakarta Ada Pemutihan Pajak dan Balik Nama, Semua Denda Dihapus
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menghimbau kepada masyarakat DKI Jakarta untuk dapat memanfaatkan insentif BBNKB 0% tersebut.
“Ini karena memberikan dampak positif bagi masyarakat yaitu membantu menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” papar Lusiana, melalui pesan tertulisnya (10/10/2023).